Tak Pakai Masker di Qatar Diancam Penjara 3 Tahun


StudioTangkas - Pemerintah Qatar mulai Minggu (17/5) mengancam akan menjatuhkan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah, untuk mencegah tertular virus corona (Covid-19).

Kebijakan itu diambil demi menekan penyebaran virus corona yang telah menjangkit 30 ribu warga dan membuat 15 orang meninggal dunia di Qatar. Berdasarkan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa, San Marino dan Vatikan menjadi kawasan dengan tingkat infeksi lebih tinggi.

Melansir AFP, warga Qatar bisa dihukum tiga tahun penjara serta denda US$55 ribu atau sekitar Rp818 juta apabila lalu lalang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Aturan tersebut tak berlaku bagi warga yang mengendarai mobil seorang diri.

Meski begitu, polisi mulai mensosialisasikan aturan tersebut kepada pengendara mobil dengan cara menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan.

Selain itu, pihak berwenang Qatar terus memperingatkan pertemuan selama bulan ramadan bisa meningkatkan infeksi. Mereka memberlakukan jam malam nasional selama lima hari libur Idulfitri pada akhir bulan ini.

"Pertemuan keluarga bisa menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah infeksi," kata Ketua Komite Kesiapsiagaan Pandemi Nasional Qatar, Abdullatif al-Khal.

Pemerintah Qatar mulai Minggu (17/5) mengancam akan menjatuhkan hukuman hingga tiga tahun penjara bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika keluar rumah, untuk mencegah tertular virus corona (Covid-19).


STUDIO TANGKAS adalah Agen Tangkas Online, Agen Poker Online, Agen Poker GLX
Dapatkan BONUS CASHBACK TANGKAS 10% UNLIMITED



Kebijakan itu diambil demi menekan penyebaran virus corona yang telah menjangkit 30 ribu warga dan membuat 15 orang meninggal dunia di Qatar. Berdasarkan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa, San Marino dan Vatikan menjadi kawasan dengan tingkat infeksi lebih tinggi.

Melansir AFP, warga Qatar bisa dihukum tiga tahun penjara serta denda US$55 ribu atau sekitar Rp818 juta apabila lalu lalang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Aturan tersebut tak berlaku bagi warga yang mengendarai mobil seorang diri.

Meski begitu, polisi mulai mensosialisasikan aturan tersebut kepada pengendara mobil dengan cara menghentikan mobil di pos-pos pemeriksaan.

Selain itu, pihak berwenang Qatar terus memperingatkan pertemuan selama bulan ramadan bisa meningkatkan infeksi. Mereka memberlakukan jam malam nasional selama lima hari libur Idulfitri pada akhir bulan ini.

"Pertemuan keluarga bisa menyebabkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah infeksi," kata Ketua Komite Kesiapsiagaan Pandemi Nasional Qatar, Abdullatif al-Khal.

Sementara itu, warga Chad, Afrika Tengah, juga diancam hukuman penjara 15 hari apabila keluar rumah tidak menggunakan masker.


Posted by Studio Tangkas
Studio Tangkas | Agen Tangkas Online Indonesia

WhatsApp : +855 935 89 168

Comments

Popular posts from this blog

Catat 14 Kasus Baru, Hong Kong Dibayangi Gelombang III Corona

Neo-Nazi Minta Pengikut Tularkan Corona ke Umat Yahudi-Muslim

Lagu 'Glory to Hong Kong' Dilarang Dinyanyikan di Sekolah